Djamalluddin menegaskan bahwa apa yang dikhawatirkan oleh pihak Doddy terkait aksi donasi rumah Gala itu tidak mengada-ngada.
"UU bilang kalau proses daripada penggalangan dana itu tidak sesuai dengan izin, maka akan disita itu oleh Kementerian Sosial, oleh negara dalam hal itu."
"Itu ada dalam regulasi. Pak Doddy tidak serta merta menyampaikan itu tapi tidak ada dasar hukumnya," ujar Djamalluddin.
Djamalluddin lantas membeberkan lima jenis Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang tidak perlu mengantongi izin dari Kemensos.
"Pasal 4 penyelengaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas: a) Zakat, b) Pengumpulan di dalam tempat peribadatan, c) Keadaan darurat di lingkungan terbatas, d) Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga, rukun tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, dan atau e) Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan," ucapnya.
Djamalluddin juga membantah bahwa penggalangan donasi rumah Gala yang dilakukan Marissya Icha itu masuk dalam kategori e.
"Kalau spontan itu kan tentu ada jeda waktunya. Untuk izin aja cuma dikasih ruang tiga bulan, bisa diperpanjang tapi ditambah lagi satu bulan."
"Kalau yang tadi spontan yang dimaksud ya silakan kita menilai masing-masing," tandasnya.
(*)