Find Us On Social Media :

Klaim Ayah Vanessa Angel Tak Mengada-ngada, Pengacara Doddy Soedrajat Beberkan 5 Macam Donasi yang Tidak Perlu Izin dari Kemensos

By Annisa Dienfitri, Rabu, 5 Januari 2022 | 07:20 WIB

Marissya Icha dilaporkan Doddy Sudrajat terkait donasi untuk Gala.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Pengacara Doddy Soedrajat, Djamalluddin Koedoeboen, khawatir aksi donasi rumah untuk Gala Sky malah berbuah masalah.

Menurutnya, aksi pengumpulan donasi rumah Gala Sky yang dilakukan beberapa waktu lalu itu tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Walau begitu, Djamalluddin menyebut Doddy Soedrajat tidak mempermasalahkan banyaknya masyarakat yang bersimpati pada Gala Sky.

Hanya saja, aksi donasi rumah Gala Sky dikhawatirkan justru malah jadi bumerang di kemudian hari.

"Ada simpati, kemudian ada belas kasihan dari masyarakat terhadap Gala, ya itu tidak ada soal."

"Tapi kan kemudian kita patut menduga, mengkhawatirkan apa yang terjadi ke depannya," kata Djamalluddin saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).

"Siapa tahu di kemudian hari akan muncul masalah hukum, padahal sudah ada masalah hukum saat ini," tukasnya.

Baca Juga: Dipolisikan Doddy Sudrajat Terkait Penggalangan Dana Rumah untuk Gala Sky, Marissya Icha Singgung Medina Zein?

Djamalluddin menegaskan bahwa apa yang dikhawatirkan oleh pihak Doddy terkait aksi donasi rumah Gala itu tidak mengada-ngada.

"UU bilang kalau proses daripada penggalangan dana itu tidak sesuai dengan izin, maka akan disita itu oleh Kementerian Sosial, oleh negara dalam hal itu."

"Itu ada dalam regulasi. Pak Doddy tidak serta merta menyampaikan itu tapi tidak ada dasar hukumnya," ujar Djamalluddin.

Djamalluddin lantas membeberkan lima jenis Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang tidak perlu mengantongi izin dari Kemensos.

"Pasal 4 penyelengaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas: a) Zakat, b) Pengumpulan di dalam tempat peribadatan, c) Keadaan darurat di lingkungan terbatas, d) Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga, rukun tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, dan atau e) Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan," ucapnya.

Djamalluddin juga membantah bahwa penggalangan donasi rumah Gala yang dilakukan Marissya Icha itu masuk dalam kategori e.

Baca Juga: Doddy Soedrajat Libatkan Kemensos untuk Laporkan Marissya Icha ke Polisi Gegara Galang Donasi Demi Belikan Rumah Gala Sky, Sahabat Vanessa Angel: Hati-hati Akan Diprovokasi!

"Kalau spontan itu kan tentu ada jeda waktunya. Untuk izin aja cuma dikasih ruang tiga bulan, bisa diperpanjang tapi ditambah lagi satu bulan."

"Kalau yang tadi spontan yang dimaksud ya silakan kita menilai masing-masing," tandasnya.

(*)