Grid.ID - Pemerintah awal Tahun Baru 2022 memutuskan kembali memperpanjang PPKM berjenjang.
Adapun perpanjangan PPKM berjenjang tersebut akan sampai pada 17 Januari 2022 mendatang.
Terkait dengan perpanjangan PPKM berjenjang, ada kabar terbaru khusus untuk Jakarta.
Akhir tahun lalu, Jakarta ada di level 1 PPKK Berjenjang.
Awal tahun 2022 ini, Jakarta berada di PPKM Level 2.
Itu seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Mendagri, Senin (3/1/2022).
Level PPKM Jakarta naik ke level 2, apa kabar aturan ganjil genap?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra dikutip dari Kompas.com, menegaskan bahwa ganjil genap seperti biasa.
Baca Juga: Arti Mimpi Dikejar Alien, Ternyata Jadi Pengingat Hal Penting Ini, Simak Penjelasannya
Maksudnya tentu, berlaku di 13 titik seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.
Adapun jam operasional ganjil genap, pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja saja.
Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta, kalau mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang LLAJ, bisa kena denda maksimal Rp 500.000.
Dan untuk 13 lokasi penerapan ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)