Dikutip oleh kompas.com dari pemberitaan The Star pada Kamis (30/12/2021), tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).
Pasangan itu dituduh telah membunuh pembantu rumah tangga mereka bernama Afiyah Daeng Damin antara 10 dan 13 Desember 2021, di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.
Nur Afiyah dilaporkan adalah ART yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.
Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.
Dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.
Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.
Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan itu untuk ditahan hingga 10 Februari 2022 untuk penyebutan kasus berikutnya.
Sebelumnya pengacara juga sempat mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kliennya.