Grid.ID – Kasus prostitusi online yang libatkan artis Cassandra Angelie masih menjadi perbincangan.
Model yang merambah dunia seni peran di sinetron Ikatan Cinta tersebut ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Ia tertangkap basah sedang melayani pelanggannya di sebuah kamar hotel dan dalam keadaan tanpa busana.
Di tempat yang berbeda, tiga orang muncikari ditangkap dan dilakukan penahanan sementara Cassandra Angelie dibebaskan.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Dilansir dari Tribunnews.com, muncul spekulasi bahwa pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan pejabat namun disangkal oleh pihak kepolisian.
"Kami tidak pernah menyampaikan pelanggaran saudari CA dari kalangan pejabat," ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).
"CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat," beber Zulpan.
Pelanggan Cassandra Angelie tersebut tidak bisa disangkakan pasal apapun sehingga tidak bisa ditahan.
"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut. Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," kata Kombes Pol E. Zulpan.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.
Pelanggan atau si pria hidung belang tersebut tidak bisa digolongkan sebagai PSK.
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.
Pelanggan Cassandra Angelie baru bisa diproses hukum bila ada laporan, contoh seperti laporan dari istri.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan.
(*)