Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Medina Zein ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marrisya Icha.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Diketahui laporan ini dibuat pada 5 September 2021.
Status Medina Zein naik dari saksi menjadi tersangka.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramzy saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Dengan penetapan tersangka ini, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein.
Rencananya, penyidik akan memanggil Medina Zein pada 10 Januari 2021.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ucap Ahmad Ramzy.
Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
(*)