Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Rekonstruksi ulang kasus tabrakan Nagreg baru-baru ini digelar oleh polisi militer.
Setelah melakukan rekonstruksi di lokasi tabrakan, polisi juga melakukan reka ulang di jembatan Sungai Tarjum, Banyumas.
Tepatnya yakni di jembatan yang berada di jalan provinsi yang menghubungkan Banyumas-Cilacap, tepatnya di Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (5/1/2022), reka ulang tersebut dilakukan pada Senin (3/1/2022) lalu.
Ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A, dan Koptu AS dihadirkan di TKP.
Pelaku yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning itu pun melakukan adegan demi adengan saat membuang jasad.
Reka ulang itu berlangsung sekitar 20 menit lamanya.
Seperti yang diketahui, jenazah Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu.
Keduanya pun akhirnya ditemukan oleh warga setempat di tempat berbeda.
Sedangkan, baru-baru ini warga yang pertama kali menemukan jenazah Handi yakni Tirwan Suwanto (63) menceritakan awal mula ia menemukan korban.
Dikutip Grid.ID dari TribunBanyumas.com pada Rabu (5/1/2022), Tirwan mengatakan bahwa menemukan mayat di Sungai Serayu sudah menjadi hal biasa baginya.
Bahkan, Tirwan mengaku sudah puluhan kali menemukan mayat di sungai tersebut.
"Saya sering menemukan dan menjumpai mayat, bahkan kalau dihitung, bisa puluhan sejak dulu," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat itu jenazah Handi ditemukan dalam keadaan tersangkut pohon pisang sehingga tidak hanyut terbawa air sungai.
"Terakhir, kemarin, saya bersama babinsa dan pekerja lain menengok katanya ada mayat pria," jelasnya.
"Kondisinya, waktu itu di pinggir sungai, tersangkut pohon pisang dan sampah-sampah," lanjut Tirwan.
Sebelum terungkap bahwa jenazah tersebut adalah korban tabrakan Nagreg, warga setempat memutuskan untuk mengubur jasad korban di desa usai diautopsi.
"Karena tidak ada yang mengetahui, akhirnya dikembalikan ke desa dan dimakamkan di desa," kata Tirwan.
Setelah kasus ini terungkap, akhirnya makam Handi pun dibongkar oleh pihak keluarga dan dipindahkan.
(*)