Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus hukum yang harus dihadapi Gaga Muhammad lantaran kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh kini memasuki babak baru.
Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (5/1/2022), Gaga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar Selasa (4/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z .
Kasus ini pun diwarnai perseteruan antara dua belah pihak keluarga.
Bahkan, sebelumnya keluarga Gaga disebut-sebut hendak menyembunyikan Laura Anna yang sudah dalam keadaan lumpuh di rumah sakit.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Greta Irene, kakak mendiang pun mengungkap bahwa Ibunda Gaga Muhammad yakni Janariyah berniat menyembunyikan Laura saat itu.
Hal itu, menurut cerita Greta terjadi sebelum keluarga Laura mengetahui perihal kecelakaan tersebut.
"Mereka tuh mau bawa Laura pulang," kata Greta.
"Bayangin dia (Laura) masih di kasur pasien, mau dibawa dalam mobil, duduk aja belum bisa," lanjut dia.
Bahkan, Greta mengatakan bahwa hal itu adalah pengakuan dari ibunda Gaga sendiri kepada ibu Laura, Amelia.