Find Us On Social Media :

Polisi Tetapkan Medina Zein Jadi Tersangka, Istri Lukman Azhari Bakal Dipenjara?

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 5 Januari 2022 | 19:50 WIB

Medina Zein

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein menjadi tersangka atas laporan Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan status tersangka terhadap Medina Zein terhitung sejak hari ini, Rabu (5/1/2022).

"Atas laporan dari saudari Marissya Icha bisa saya sampikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sabagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2021).

Penyidik menetapkan Medina Zein jadi tersangka karena memiliki dua bukti atas kasusnya.

"Ketersangkaan ini melalui proses penetapan dari segi hukum dua alat bukti dimiliki penyidik," sambungnya.

Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pihaknya telah menggelar mediasi terhadap Marissya Icha dan Medina Zein.

Sayangnya, upaya damai tersebut tak membuahkan hasil.

"Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ," ucap Kombes Pol

"Sehingga kasus berlanjut hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," tuturnya.

Saat ditanya apakah pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Medina Zein, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa memastikan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Marissya Icha Sebut Medina Zein Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Hanya saja untuk saat ini pihak penyidik baru saja meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada hari ini.

"Baru hari ini tersangka. Nanti kita lihat," tuturnya.

Saat ditanya apakah pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Medina Zein, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa memastikan.

Pasalnya, pihak penyidik baru saja meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada hari ini.

"Baru hari ini tersangka. Nanti kita lihat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

(*)