Find Us On Social Media :

'Aku Gak Masalah' Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Siap Hadapi Proses Hukum

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 5 Januari 2022 | 20:08 WIB

Medina Zein saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Baca Juga: Kuasa Hukum Marissya Icha Sebut Medina Zein Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

(*)