Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Medina Zein mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).
Media Zein bersama kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, melaporkan Marissya Icha terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen saat Grid.ID temui Polda Metro Jaya.
Medina Zein melaporkan Marissya Icha karena berawal dari unggahan Marissya yang menyebut dirinya tak mempunyai prestasi.
Selain itu, Medina Zein disebut menyogok atas perhargaan yang didapatkannya.
"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," kata Djamalluddin.
Padahal, kata Djamaluddin, Medina Zein murni mendapatkan beberapa penghargaan, satu di antaranya sederet dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Karena di penghargaan itu ada 50 Terbaik Perempuan Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," imbuh Djamaluddin.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Medina Zein juga pernah melaporkan Marissya Icha atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 lalu.
Baca Juga: 'Aku Gak Masalah' Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Siap Hadapi Proses Hukum