Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx SID mengajukan eksepsi atas perkaranya, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang hari ini, Rabu (5/1/2022).
Nota keberatan yang disampaikan Jerinx SID ditolak oleh Majelis Hakim karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP.
Dari penolakan ini, pemeriksaan perkaran atas Jerinx pun dilanjutkan dengan permintaan sidang tatap muka dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutur Hakim Ketua Majelis.
Dengan berlanjutnya proses hukum, kemungkinan besar Jerinx dan Adam Deni di sidang bertemu untuk pertama kalinya.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Jerinx melalui kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik.
Apalagi, selama ini pihak Jerinx tak gentar dan memang meminta berhadapan langsung dengan Adam Deni sebagai pelapor.
"Kan Jerinx yang minta dihadirkan, jadi Jerinx berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ujar Sugeng Teguh Santoso usai sidamg
"Yang penting dari kata-kata Jerinx, supaya ada kejujuran. Supaya bisa melihat ekspresi kejujuran dari mata, dari langsung tatap mata," ujar Sugeng.
Satu persiapan dari pihak Jerinx di persidangan yang akan datang adalah sebagai saksi tindak pemerasan yang diduga dilakukan Adam Deni dalam perkara ini.