Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang ayah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya menyerahkan dirinya ke polisi usai perkosa anak tiri.
Sebelum menyerahkan diri ke kepolisian, pelaku sempat kabur berhari-hari usai perkosa anak tiri.
Beberapa waktuu lalu, sempat geger berita mengenai seorang ayah di Kota Palopo yang tega memperkosa anak tiri.
Melansir dari Kompas.com, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tiri ini terjadi di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Seorang ayah berinisial FA (29) tega memperkosa anak tirinya, IT (14) yang masih di bawah umur.
Kapolsek Telluwanua, AKP Edy Sulistyono, mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan pagi hari oleh pelaku di kediamannya sendiri saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” kata Edy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (06/01/2022).
Edy mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak saat akan diperkosa pelaku.
Namun, karena saat kejadian rumahnya dalam kondisi sepi dan jauh dari pemukiman warga, korban pun tak bisa berkutik saat diperkosa pelaku.
Edy menyebut, saat terjadi pemerkosaan, pelaku dalam kondisi mabuk atau terpengaruh minuman keras.
Selain itu, berdasarkan informasi dari ibu korban, RS, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi karena ditinggl ke gereja untuk melakukan ibadah.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri karena dirinya telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Telluwanau.
Setelah sempat kabur selama 3 hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara, tempat pelariannya.
Mengutip dari TribunPalopo.com, AKP Edy Sulistyono mengatakan, pelaku mengaku memilih kabur karena takut akan dihajar warga sekitar.
“Pelaku mengaku takut dihajar warga, jadi pilih kabur,” kata Edy yang dikutip Grid.ID dari TribunPalopo.com, Kamis (06/01/2022).
Namun karena merasa menyesal, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Telluwanua, Resor Palopo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)