Irwansyah secara resmi telah melayangkan laporan pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Hafiz Fatur disebut menyalahgunakan aset-aset Irwansyah hingga mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Punya hubungan baik sebelumnya, Irwansyah cukup sakit hati pada perbuatan adiknya itu sampai akhirnya mengambil langkah pidana.
Aset Irwansyah yang diagunkan sang adik di antaranya berupa empat unit rumah tinggal dan satu mobil.
Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dengan perkara berbeda yang dihadapinya ktu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)