"Kamis sudah sampaikan saran dan pendapat penyidik, nanti akan disampaikan ke klien Mas Irwan," paparnya menyampaikan.
"Mengingat besok ada pemeriksaan, tapi saran yang kami terima nanti akan disampaikan, sehingga diputuskan apakah mau pilih perdata atau pidana," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Irwansyah secara resmi telah melayangkan laporan pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.
Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dengan perkara berbeda yang dihadapinya ktu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)