Laporan Wartwan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Irwansyah tengah menimbang langkah hukum atas perkara tindak pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang diduga dilakukan sang adik, Hafiz Fatur.
Masih belum pasti apakah bakal mengambil langkah perdata, Irwansyah siap melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan jika lanjut secara pidana.
"Kalau pun besok jadi diperiksa dan beliau berkenan karena dia memilih proses hukum secara pidana, yang harus didahulukan maka besok akan kita antar dia untuk diperiksa," kata kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyid, usai konsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
"Kalau misalkan Mas Irwan memilih perdata, maka besok kami akan ke sini lagi untuk menyampaikan, bahwa upaya hukum yang dipilih adalah perdata," sambungnya menambahkan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Pihak Irwansyah menegaskan bakal serius di jalur apapun, entah mengambil pidana atau perdata.
"Sehingga kita akan tunduk terhadap peraturan Mahkamah Agung yang tidak boleh dua perkara yang sama berjalan bersamaan," paparnya menjelaskan.
"Pada prinsipnya, Irwansyah mau proses apa pun dia akan ikut, dia hormat akan proses hukum," sambungnya menambahkan.
Zakir menyampaikan, keputusan perdata atau pidana ini nanti bakal ditentukan oleh Irwansyah sendiri.
"Kamis sudah sampaikan saran dan pendapat penyidik, nanti akan disampaikan ke klien Mas Irwan," paparnya menyampaikan.
"Mengingat besok ada pemeriksaan, tapi saran yang kami terima nanti akan disampaikan, sehingga diputuskan apakah mau pilih perdata atau pidana," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Irwansyah secara resmi telah melayangkan laporan pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.
Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dengan perkara berbeda yang dihadapinya ktu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)