Find Us On Social Media :

Cewek Jadi Korban Abu Rokok di Jalan, Jangan Merokok Sambil Kendarai Motor

By Octa Saputra, Kamis, 6 Januari 2022 | 23:12 WIB

Cewek korban pemotor merokok

Grid.ID - Sial betul cewek pengendara motor, saat bertemu pemotor lain yang berkendara sambil merokok.

Gegara abu rokok yang dibuang sembarangan, si cewek haru masuk rumah sakit.

Dan pengakuannya di medsos. bola matanya sampai melepuh.

Seperti ini pengakuan si cewek di medsos yang direpost akun @agoezbandz4.

"Buat mas mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi.Bara lu manteb banget mas bola mata gue sampai melepuh," tulisnya.Dalam postingan itu juga, terlihat si cewek yang mata sebelah kirinya tertutup perban.ATURAN DILARANG MEROKOKAda Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 yang mulai diberlakukan 11 Maret 2019 lalu, terkait larangan merokok sambil kendarai kendaraan (sepeda motor).Bunyi dari Permenhub tersebut,"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga: Polisi Militer Gelar Reka Ulang Kasus Tabrakan Nagreg di Jembatan Tajum, Ancaman Pidana 3 Oknum TNI Justru Bakal Makin Berat Usai Motif Ini Terbongkar

Juga ada UU No 22 tahun 2019 tentang LLAJ yang mengatur kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)