Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer dan asistennya Maulida dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Bahkan saat persidangan berlangsung, mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku telah menyuap oknum senilai Rp 40 juta untuk bebas diri kewajiban karantina.
Sayangnya, saat sidang vonis, janda dua anak itu tidak mendapat hukuman penjara atas kasus kabur karantina.
Majelis hakim menilai Rachel Vennya cukup kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan.
Janda dua anak itu mendapat masa hukuman percobaan selama 8 bulan.
(*)