Find Us On Social Media :

'Bisa Belajar Berserah', Bagikan Unggahan Perdana Usai Divonis Bersalah Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Tulis Harapan untuk Tahun Ini

By Daniel Ahmad, Jumat, 7 Januari 2022 | 07:35 WIB

Selebgram Rachel Vennya

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel ahmad

Grid.ID - Rachel Vennya baru saja membagikan postingan perdananya di Instagram pada tahun 2022.

Aktifnya kembali Rachel Vennya di Instagram juga merupakan kali pertama usai dirinya mendapat vonis percobaan dari majelis hakim karena kasus pelanggaran karantina

Di sebuah keterangan, Rachel Vennya menyebut bahwa 2021 merupakan tahun terberatnya.

"Selamat tinggal 2021. Tahun terberat yang dipenuhi banyak kehilangan, mengecewakan, dan penyesalan yang tergabung dalam satu tahun yang sama," tulis Rachel seperti dikutip Grid.ID, Kamis (6/1/2022).

Di unggahan tersebut, sang selebgram masih menutup kolom komentarnya.

Bak merefleksikan apa yang akan datang, Rachel membagikan foto langit dengan menuliskan perpisahan untuk tahun 2021.

Ibu dua anak tersebut tersebut juga bisa menjadi lebih tenang dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

"Berharap di tahun 2022 bisa lebih tenang, lebih bijak dalam mengambil setiap keputusan," kata Rachel Vennya.

"Bisa belajar berserah dan menerima bahwa hari-hari berat pasti akan datang, dan sedikit demi sedikit akan terlewati," pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Geger Usai Tak Dipenjara karena Dianggap Sopan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kini Kepergok Sambangi Gerai Minuman, Alkohol?

Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer dan asistennya Maulida dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Bahkan saat persidangan berlangsung, mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku telah menyuap oknum senilai Rp 40 juta untuk bebas diri kewajiban karantina.

Sayangnya, saat sidang vonis, janda dua anak itu tidak mendapat hukuman penjara atas kasus kabur karantina.

Majelis hakim menilai Rachel Vennya cukup kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan.

Janda dua anak itu mendapat masa hukuman percobaan selama 8 bulan.

(*)