Tak terima dengan kejadian itu, Paimo dan Joko langsung menghajar Andreas menggunakan botol minuman yang sudah kosong.
"Saya pukul pakai botol yang sudah kosong isinya," ucap Joko.
Merasa dirugikan, Andreas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah kejadian berlangsung, sebetulnya Joko berupaya menyelesaikan kasus penganiyaan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Ya, pelaku Joko telah mendatangi rumah Andreas untuk meminta maaf, namun itikad damai itu ditolak.
Berbeda dengan Joko yang gentlemen menghadapi kasus, Paimo justru memilih kabur entah kemana.
"Kami sudah datang ke rumahnya tapi tidak diterima. Ya sudah saya di rumah saja," terang Joko.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala.
"Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata," ujar Irwan.
Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.