Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Video penganiayaan warga di Semarang viral di media sosial.
Tindak penganiayaan tersebut, memperlihatkan dua warga yang mengaku sakit hati dengan korban.
Dikutip dari TribunJateng, Jumat (7/1/2022), dua pelaku nekat menghajar koban menggunakan botol.
Bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan mereka merasa sakit hati dihina korban.
Disebut kere karena membeli miras tak bermerek, dua warga Kampung Kentangan, Jagalan, Semarang Tengah, menganiaya tetangganya.
Sebagaimana diketahui, kejadian ini disebutkan sudah berlangsung pada Jumat (17/12/2021) lalu.
Kedua pelaku penganiayaan, diketahui bernama Joko dan Paimo, sementara korban bernama Andreas.
Andreas disebut menghina sejulah warga karena mereka tidak mampu beli minuman keras jenis red label.
Selain itu, Andreas juga disebut telah menunjuk pelaku Paimo dengan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.
"Andreas nunjuk-nunjuk Paimo, katanya Paimo itu 'C**a kere cikirikik' atau mana mampu beli minuman keras itu," tutur seorang tersangka, Joko Rusmanto saat di Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Tak terima dengan kejadian itu, Paimo dan Joko langsung menghajar Andreas menggunakan botol minuman yang sudah kosong.
"Saya pukul pakai botol yang sudah kosong isinya," ucap Joko.
Merasa dirugikan, Andreas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah kejadian berlangsung, sebetulnya Joko berupaya menyelesaikan kasus penganiyaan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Ya, pelaku Joko telah mendatangi rumah Andreas untuk meminta maaf, namun itikad damai itu ditolak.
Berbeda dengan Joko yang gentlemen menghadapi kasus, Paimo justru memilih kabur entah kemana.
"Kami sudah datang ke rumahnya tapi tidak diterima. Ya sudah saya di rumah saja," terang Joko.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala.
"Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata," ujar Irwan.
Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Kasus penghinaan berujung kriminal juga terjadi di Lampung Selatan.
Dihina 'loyo' saat kencan, seorang pemuda nekat membunuh wanita yang ditemuinya.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian ini terjadi di Kalianda, Lampung Selatan, 13 Agustus 2021 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku pembunuhan telah ditangkap.
"Tersangka berinisial RS, usia 25 tahun. Ditangkap 24 jam usai kejadian," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021).
(*)