Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Irwansyah segera mencabut laporan atas Hafiz Fatur di Polres Metro Jakarta Selatan dengan perkara pemalsuan surat kuasa.
Rencana sudah bulat, Irwansyah lebih memilih melanjutkan perkara dengan jalur perdata dengan secepatnya mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Meteo Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat, membawa surat, berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata."
"Jadi terkait pidananya, kita akan mencabut laporannya," sambungnya menambahkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1956, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Zakir menyampaikan, satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata nantinya supaya kerugian bisa kembali.
Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.
"Kalau perkara pidana, kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.