Find Us On Social Media :

Ingin Kerugian Total Rp 5 Miliar Kembali, Irwansyah Cabut Laporan terhadap sang Adik dan Pilih Jalur Perdata

By Daniel Ahmad, Jumat, 7 Januari 2022 | 15:08 WIB

Hafiz Fatur dilaporkan Irwansyah ke polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Irwansyah segera mencabut laporan atas Hafiz Fatur di Polres Metro Jakarta Selatan dengan perkara pemalsuan surat kuasa.

Rencana sudah bulat, Irwansyah lebih memilih melanjutkan perkara dengan jalur perdata dengan secepatnya mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Meteo Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

"Hari ini kita hanya mengirimkan surat, membawa surat, berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata."

"Jadi terkait pidananya, kita akan mencabut laporannya," sambungnya menambahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1956, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.

Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih satu di antara langkah hukum yang diambilnya.

Zakir menyampaikan, satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata nantinya supaya kerugian bisa kembali.

Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.

"Kalau perkara pidana, kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.

Baca Juga: Irwansyah Masih Pikir-Pikir Seret sang Adik ke Pengadilan, Besok Siap Diperiksa Jika Lanjutkan Laporan ke Polisi

Irwansyah secara resmi telah melaporkan adiknya atas pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.

Menurut Zakir, paling cepat Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin 10/1/2022), sambil mengajukan pencabutan laporan.

Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Dengan perkara berbeda yang dihadapinya, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)