Irwansyah secara resmi telah melaporkan adiknya atas pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Menurut Zakir, paling cepat Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin 10/1/2022) sambil mengajukan pencabutan laporan.
Zakir menyampaikan, satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata nantinya supaya kerugian bisa kembali.
Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.
Irwansyah secara resmi telah melaporkan adiknya atas pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Menurut Zakir, paling cepat Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin 10/1/2022) sambil mengajukan pencabutan laporan.
(*)