"Kalau perkara pidana kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.
"Nanti itu kan ada rumah yang di sita, permohonan kita gimana rumah itu kita kembali ambil, kan itu poinnya kalau perdata," paparnya menjelaskan.
Irwansyah secara resmi telah melaporkan Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021 dan saat ini sedang dalam usaha pencabutan.
Menurut Zakir, paling cepat Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin 10/1/2022) sambil mengajukan pencabutan laporan.
(*)