Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Irwansyah kini fokus menempuh gugatan perdata untuk perkara pemalsuan surat kuasa yang diduga dilakukan sang adik, Hafiz Fatur.
Tidak hanya Hafiz Fatur, Irwansyah rupanya siap menyeret dua pihak lain, termasuk pihak bank dan notaris yang terlibat.
"Oh iya semua pihak yang terlibat, kita gugat," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
"Ya ada banyak pihak di situ, ada pihak bank, pihak notarisnya yang buat hak tanggungan itu," sambungnya menjelaskan.
Sebelum mengajukan gugatan, Zakir menyebut pihak Irwansyah sudah melayangkan somasi kepada pihak bank.
Walaupun begitu, sejauh ini belum ada respons dari pihak bank terkait.
"Kalau pihak bank kan sudah kita kirim kan somasi, kita sampai teguran itu bahwa kredit itu tidak dilakukan secara prosedural, jadi ada SOP bank yang di langgar, makanya kita kirimkan somasi," ungkap Zakir.
"(Sampai saat ini), belum ada respons, tapi kan kita membeikan waktu itu 7x24 jam, masih ada beberapa hari lah," sambungnya menambahkan.
Adapun, Zakir menyampaikan, satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata, supaya nantinya supaya kerugian bisa kembali.
Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.
"Kalau perkara pidana kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.
"Nanti itu kan ada rumah yang di sita, permohonan kita gimana rumah itu kita kembali ambil, kan itu poinnya kalau perdata," paparnya menjelaskan.
Irwansyah secara resmi telah melaporkan Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021 dan saat ini sedang dalam usaha pencabutan.
Menurut Zakir, paling cepat Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin 10/1/2022) sambil mengajukan pencabutan laporan.
(*)