Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Irwansyah melalui kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, akan mencabut laporannya terhadap Hafiz Fatur di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perkara pemalsuan surat kuasa.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Zakir Rasyidin mengatakan akan mencabut jalur hukum pidana dan akan mendaftar adik Irwansyah itu dengan jalur perdata.
Rencananya, Hafiz Fatur akan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1956, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Dengan demikian, langkah itu diambil agar uang kerugiannya senilai Rp 5 miliar bisa kembali.
"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat, membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata. Jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kerugian dalam pihak Irwansyah mengatakan bukan hanya kehilangan sebuah rumah, namun ada empat hunian dan satu mobil dengan total Rp 5 Miliar.
"Kalau perkara pidana, kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.
Seperti diketahui, Irwansyah secara resmi telah melaporkan adiknya atas pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Baca Juga: Selain sang Adik, Irwansyah Juga Gugat Dua Pihak Lain Terkait Pemalsuan Surat Kuasa
Menurut kuasa hukumnya, paling cepat Irwansyah bakal mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/1/2022) sambil mengajukan pencabutan laporan.
Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP), Tegar Beriman, dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dengan perkara berbeda yang dihadapinya, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)