Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Lhokseumawe, Aceh.
Pasalnya, seorang nelayan nekat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk disuntik mati.
Ya, ia adalah Nazaruddin Razali (59), nelayan yang tinggal di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (7/1/2022), Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Nazir mengatakan bahwa pengajuan itu didaftarkan oleh Nazaruddin pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Namun, data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan itu belum lengkap.
"Pertama didaftar kemarin, tapi datanya belum lengkap. Hari ini sudah didaftar lagi untuk melengkapi berkas itu. Tadi saya lihat, sudah lengkap berkasnya," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa persidangan permohonan suntik mati yang diajukan oleh Nazaruddin itu akan segera digelar.
"Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim," lanjutnya.
Kendati begitu, penyebab Nazaruddin mengajukan permohonan untuk suntik mati di depan Walikota Lhokseumawe itu membuat Nazir heran.
"Sepanjang saya berkarier di pengadilan, ini kasus unik dan baru pertama kali terjadi. Kalau di negara barat, itu biasanya dimohon suntik mati karena penyakit yang bertahun-tahun dan tidak sembuh-sembuh. Ini unik sekali, baru kali ini saya melihat kasus begini," ungkapNazir.