"Kemudian dipijat-pijat punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/1/2022) seperti ditulis Antara.
Sejauh ini, pihak berwajib masih membuka penerimaan laporan untuk para korban yang merasa dirugikan pelaku.
"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, pencabulan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan (36) memang menghebohkan publik.
Herry Wirawan dianggap melakukan kejahatan luar biasa dengan mencabuli belasan santriwati.
Sebagaimana diketahui, 13 santriwati yang diperkosa Herry Wirawan telah melahirkan 9 anak.
Bahkan, salah satu korban dikabarkan sudah melahirkan 2 anak dari kelakuan bejat Herry Wirawan.
Dikutip dari TribunTimur.com sebelumnya, persidangan ke-11 Herry Wirawan terungkap, ia melancarkan modus bejatnya dengan cuci otak.
Hal ini telah diungkap Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Sebab, dari korban yang dihamili Herry Wirawan, beberapa di antaranya mengalami trauma.
Bahkan, istri Herry Wirawan pun harus menanggung beban mental akibat ulah suaminya.
(*)