Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual dan pencabulan kembali menghebohkan publik.
Setelah kasus Herry Wirawan, baru-baru ini guru pesantren asal Bandung juga dilaporkan dengan kasus serupa.
Sama-sama berasal dari Bandung, benarkah oknum merupakan teman Herry Wirawan?
Belum dapat dipastikan, namun sosok guru pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih diusut pihak berwajib.
Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah menerima aduan kasus asusila terhadap tiga orang santriwati.
Tak kalah mengiris hati dengan modus Herry Wirawan yang menggunakan trik cuci otak.
Pelaku saat ini diduga mengelabui korban dengan modus tenaga dalam.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022), kasus pencabulan terhadap santriwati ini masih terus didalami.
Berdasarkan laporan korban, pelaku kerap mengajarkan ilmu tenaga dalam yang membuat korban tak sadarkan diri.
Setelah korban hilang kesadaran, di sanalah ulah bejat guru pesantren tersebut dimulai.
"Kemudian dipijat-pijat punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/1/2022) seperti ditulis Antara.
Sejauh ini, pihak berwajib masih membuka penerimaan laporan untuk para korban yang merasa dirugikan pelaku.
"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, pencabulan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan (36) memang menghebohkan publik.
Herry Wirawan dianggap melakukan kejahatan luar biasa dengan mencabuli belasan santriwati.
Sebagaimana diketahui, 13 santriwati yang diperkosa Herry Wirawan telah melahirkan 9 anak.
Bahkan, salah satu korban dikabarkan sudah melahirkan 2 anak dari kelakuan bejat Herry Wirawan.
Dikutip dari TribunTimur.com sebelumnya, persidangan ke-11 Herry Wirawan terungkap, ia melancarkan modus bejatnya dengan cuci otak.
Hal ini telah diungkap Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Sebab, dari korban yang dihamili Herry Wirawan, beberapa di antaranya mengalami trauma.
Bahkan, istri Herry Wirawan pun harus menanggung beban mental akibat ulah suaminya.
(*)