Find Us On Social Media :

'Kalau Ingat Ini Saya Sakit Hati' Begini Tangisan Korban Penipuan Dugaan Wanprestasi yang Dilakukan Ustaz Yusuf Mansur

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 8 Januari 2022 | 13:09 WIB

Ustaz Yusuf Mansur

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sebanyak 12 orang diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi yang dilakukan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk.

Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata karena Ustaz Yusuf Mansur dkk diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang perdana pun digelar pada Kamis (6/1/2022) kemarin.

Dilansir dari Kompas.com, dari total 12 penggugat, ada tiga orang yang menghadiri persidangan.

Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur.

Salah satu dari korban, Lilik menceritakan awal mulanya ikut berinvestasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur.

Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu.

Saat menceritakan, Lilik mengaku sakit hati atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.

"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Respons Ustaz Yusuf Mansur Terkait Boneka Bayi Ivan Gunawan yang Sudah Dianggapnya bak Anak Sendiri, sang Dai Kondang : Ada Cara yang Lebih Hebat dari Itu...