Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (8/12/2022), terungkap rincian pesanan hingga total uang yang seharunya dibayarkan oleh Mulyana.
Dalam laporannya, Efendi mencantumkan bon pembelian sebagai berikut:
- 12 Mei 2021, memesan siomai sebanyak 120 porsi dengan total Rp 1,7 juta.
- 16 Mei 2021, memesan siomai sebanyak 40 porsi dengan total Rp 580.000.
- 19 Mei 2021, memesan siomai sebanyak 100 porsi dengan total Rp 1,4 juta.
- 1 Juni 2021, memesan siomai sebanyak 30 porsi dengan total Rp 435.000.
Akibatnya, Efendi harus menanggung kerugian hingga Rp 4,2 juta dari pesanan yang tak kunjung dibayar itu.
Sedangkan, mengenai laporan Effendi, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar mengatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses.
Bahkan, dua orang saksi pun telah diperiksa untuk memproses laporan dari Effendi.
"Masih penyelidikan. Dua saksi sudah diperiksa, tindaklanjut klarifikasi terlapor," jelasnya.
(*)