Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Pesinetron Naufal Samudra dinyatakan sebagai saksi dalam kasus narkoba yang baru-baru ini menyeret namanya.
Seperti yang diketahui, Naufal ditangkap polisi untuk kedua kalinya terkait dengan kasus narkoba.
Sebelumnya, ia juga pernah tersandung kasus yang sama pada 2020 lalu.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (8/1/2022), saat rilis pada Sabtu (8/1/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Naufal kini berstatus sebagai saksi.
Pasalnya, kekasih Dinda Kirana itu tidak terbukti memiliki narkoba saat ditangkap diwilayah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sehingga terhadap saudara Naufal penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," jelas Zulpan.
Selain itu, berdasarkan tes urine, Naufal juga dinyatakan negatif dari narkoba.
Kendati begitu, pria kelahiran 12 April 1999 itu harus tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Penangkapan pemain web series 'I Love You Silly' ini bermula dari pengkapan pengedar narkoba bernama Ridwan.
Dalam pemeriksaannya, Ridwan diketahui pernah mendapatkan pesanan narkoba berjenis LSD dari Naufal.