Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sebuah kasus mencengangkan tentang pembunuhan dan mutilasi sempat membuat geger di tahun 2018 lalu.
Namun, pelaku pembunuhan yang memutilasi mayat korbannya hingga 70 bagian tubuh itu justru tidak dipenjara.
Awalnya, kasus pembunuhan dan mutilasi 70 bagian tubuh itu terungkap gara-gara tercium aroma daging busuk yang sangat menyengat.
Ternyata, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan seorang nenek terhadap putranya sendiri.
Peristiwa seorang nenek yang membunuh putranya itu terjadi tahun 2018 silam.
Melansir dari artikel Grid.ID sebelumnya dan Metro.co.uk, nenek yang diketahui bernama Lyudmila R dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah polisi menerima telepon dari tetangga Lyudmila R yang mencium bau mayat dari apartemennya.
Namun pada petugas, Lyudmila R mengatakan bahwa ia membawa plastik berisi daging busuk.
Daging busuk itu, diakui Lyudmila, merupakan hasil berburu yang dibawa putranya.
Usai polisi memeriksa, tak disangka ditemukan potongan tangan dan kaki manusia di dalam kantong plastik tersebut.