Hadiah ini termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya dengan total sekitar 250.000 yuan (sekitar Rp 563 juta).
Setelah mengetahui orangtuanya menjodohkannya dengan pria asing tanpa persetujuannya, gadis 14 tahun ini dengan cepat menelepon polisi.
Setelah itu, polisi datan dan pernikahan ditunda.
Pada akhirnya, pernikahan antara gadis 14 tahun dan pria asing itu dibatalkan.
Setelah 6 kali mediasi dan bujukan dengan bantuan polisi, sengketa harta benda dalam pernikahan antara kedua keluarga juga telah diselesaikan dengan baik.
Menurut Undang-undang Perwakinan di Tiongkok, usia legal menikah untuk pria adalah 22 tahun atau lebih, dan untuk wanita adalah 20 tahun atau lebih.
Selain itu, KUHPerdata negara ini juga mengatur bahwa pernikahan harus bersifat sukarela.
Oleh karena itu, tindakan memaksa anak perempuan berusia 14 tahun inimenikah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kisah seorang gadis 14 tahun yang dipaksa menikah agar orangtuanya dapat menerima hadiah pernikahan besar ini telah mendapat perhatian besar dari netizen.
Sebagian besar netizen mengkritik dan marah atas tindakan orangtua gadis itu.
Mereka mengatakan, orangtua itu seolah-olah menjual putrinya.