Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Huru-hara antara keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memang belum usai.
Malah, kontroversi yang terjadi semakin melebar dan seolah-olah tak ada ujungnya.
Seperti diketahui, kontroversi yang terbaru adalah penggalangan dana untuk Gala Sky.
Dipelopori Marissya Icha, donasi tersebut kini berbuntut panjang dan rami menuai polemik.
Doddy Sudrajat telah melaporkan Marissya Icha perihal penggalangan dana untuk Gala Sky.
Belum diketahui sebab yang pasti, Doddy Sudrajat mendadak perkarakan rumah yang dibeli dari hasil donasi tersebut.
Berbuntut semakin panjang, penggalangan donasi yang dipermasalahkan Doddy Sudrajat pun tutut menuai atensi publik.
Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ikut menanggapi penggalangan donasi tersebut.
Melalui akun Twitter-nya Sabtu (8/1/2022) lalu, Susi Pudjiastuti terlihat me-retweet sebuah berita yang membicarakan penggalangan donasi rumah Gala.
Dimana berita itu menyinggung donasi untuk Gala Sky yang disebut tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial.
Sontak saja, Susi Pudjiastuti turut mempertanyakan perkara tersebut.
Merasa keheranan, Susi Pudjiastuti seolah mengaku baru tahu bila donasi kemanusiaan harus mengantongi izin terlebih dahulu.
Lantas saja, mantan Menteri Indonesia itu ikut mempertanyakan kebenarannya pada publik.
"Maaf, kenapa harus izin?" tulis Susi Pudjiastuti di Twitter seperti dikutip Tribunseleb.com.
Tak butuh waktu lama, postingan Susi Pudjiastuti pun ramai dibanjiri komentar dari warganet.
Di sana tak sedikit warganet yang turut bingung dengan masalah ini.
"Bingung, kita berbuat baik untuk sesama kenapa harus izin Kemensos?" tulis @rankphiliang.
"Loh aneh, emang sebelum-sebelumnya semua penggalangan donasi harus ada izin Kemensos semua? Aneh," tulis @LJY1501098.
"Jadi bingung, apa donasi-donasi di lampu merah juga berizin?" tulis @JackMZ91
Ditambahkan Grid.ID dari Antara.com, Senin (10/1/2021), kementerian Sosial akhirnya menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Direktur Pengelola Sumber Dana dan Bantuan Sosial, Salahudin Yahya, menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya dikutip Antara, Sabtu (8/1/2021) lalu.
Bahkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021, juga Undang-undang Nomor 9 tahun 1961.
Sebagaimana dijelaskan pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan perorangan melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik donasi Gala Sky ini, Kemensos memang mengakui tidak mengantongi izin sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kota/kabupaten maka izinnya harus dari bupati.
Sementara tingkat provinsi izin turun langsung dari gubernur, dan bila lintas provinsi maka harus izin dari Kementerian Sosial.
(*)