Find Us On Social Media :

Takut Ketahuan Keluarga, Seorang Mahasiswi di Aceh Nekat Membuang Bayinya Dalam Kardus ke Rumah Saudara, Ada Fakta Ini di Balik Kasusnya!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Senin, 10 Januari 2022 | 13:43 WIB

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan, Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi SH dan Kanit PPA, Ipda Nelly menunjukkan perlengkapan bayi berlatar pasutri AS (24) dan SY (21) yang sudah diamankan saat konferensi pers kasus pasutri tinggalkan bayi perempuan di Lampaseh Aceh, Sabtu (8/1/2022).

"Harapan pasutri ini, Saiful akan merawatnya dan suatu saat cita-cita pasutri ini masih bisa melihat proses tumbung kembang anaknya saat dewasa, meski tidak mungkin mengakui mereka yang meninggalkan bayi itu," ungkapnya.

Diketahui bahwa kedua pelaku tersebut telah menikah siri sejak 2019.

Dari pernikahan itu AS dan SY telah dikaruniai seorang anak lelaki yang kini berusia 1,5 tahun.

Anak laki-laki itu sekarang dirawat oleh orang tua AS.

Setelah itu pihak keluarga SY meminta agar hubungan mereka dibatasi, agar kejadian yang serupa tidak terjadi lagi.

"Tanpa diketahui kedua belah pihak keluarga, SY dan AS kembali bertemu dan hubungan suami istri kembali terjadi, sehingga SY kembali hamil anak kedua mereka pada Januari 2021," beber Ryan.

"Namun, kehamilannya itu sempat ditutupi agar pihak keluarga AS dan SY tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021. Meski keduanya telah menikah siri," terang Ryan.

Ryan menambahkan bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya restorative justice.

Mengingat pasangan tersebut tidak mempunyai tujuan membuang bayi atau meletakkan bayi mereka di tempat yang tidak layak.

Namun pasangan tersebut mempunyai tujuan agar bayi mereka bisa mendapatkan perawatan yang layak.

Baca Juga: Bayinya Terlahir dengan Kulit Putih dan Rambut Pirang, Sang Ibu Ngotot Tidak Selingkuh, Suami Bungkam Cibiran Tetangga dengan Fakta ini

(*)