Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pedangdut Velline Chu diringkus Polres Metro Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Velline Chu, pemilik julukan Ratu Begal ini dicokok polisi pada Sabtu (8/1/2022) di kediamannya di perumahan Citra Gran.
"Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Gran Komplek Garden Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Velline Chu tidak sendiri, dia diringkus bersama suaminya, Budhi Harianto alias BH.
"Yang pertama tersangka Budhi Harianto, BH, kedua Velline. Mereka pasangan suami istri," kata Zulpan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, pipet, dan alat isap bong.
"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0.08 gram, satu pipet berisi sabu sisa pakai 2.78 gram, lalu bong kaca dan bong plastik 1 dan satu unit HP," kata Zulpan lagi.
"Pasal yang dipersangkakan untuk mereka berdua adalah tentunya terkait Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancanan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Zulpan.
Baca Juga: Kapolres Jaksel Benarkan Telah Amankan Pedangdut VU karena Narkoba!
(*)