Namun, untuk perkara selanjutnya, Kim Hawt tak mau banyak bicara.
Ia memilih untuk menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"Kalau masalah hukum biar nanti kuasa hukum saya saja yang bicara," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah turut menjelaskan kasus yang sedang dihadapi kliennya.
"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.
"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Dengan percaya diri, kuasa hukum Kim Hawt menyatakan bahwa hal ini tidak dapat diperkarakan.
Dia menegaskan kasus yang menyinggung 'pocong lontong' itu tidak ada pidananya.
"Makanya saya sampaikan sama Kim Hawt sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan, saya berguru sama dia," ujarnya.
(*)