Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini, Selasa (11/1/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, dengan kedua terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir bersamaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Hakim menyebutkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah terbukti melakukan 3 unsur lain.
Ketiga unsur tersebut yakni unsur narkotika, unsur melakukan, dan unsur menyuruh melakukan.
"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan."
"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," sambung hakim.
Untuk hal yang memberatkan vonis adalah karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah publik figur sehingga dinilai tidak bisa memberi contoh yang baik.
Baca Juga: Air Mata Nia Ramadhani Pecah Setelah Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara