Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah karena keduanya belum pernah dihukum pidana dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur majelis hakim.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto untuk menjalani rehabilitasi selama 1 tahun di RSKO Cibubur.
Mereka pun telah melakukan rehabilitasi kurang lebih selama 5 bulan di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Nia dan Ardi sempat mengajukan nota pembelaan agar hakim dapat meringankan hukuman.
Sebelum menjalani sidang putusan hari ini, Nia terlihat mengenakan baju putih dengan cardigan hijau botol, sedangkan Ardi mengenakan kemeja putih.
Keduanya tampak didampingi oleh para pengawal berbadan tegap sebelum memasuki ruangan sidang.
Melansir dari TribunSeleb.com, Nia mengaku siap menerima vonis dari hakim dengan legawa.
"Siap ya, liat nanti aja."
"Ikhlas aja," ucap Nia.
Nia pun tak kuasa menahan air matanya sesaat setelah hakim membacakan vonis, Ardi pun terlihat menangkan sang istri.
(*)