Find Us On Social Media :

Sah! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum 1 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan Vonis Sang Artis

By Citra Widani, Selasa, 11 Januari 2022 | 13:42 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini, Selasa (11/1/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, dengan kedua terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir bersamaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Hakim menyebutkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah terbukti melakukan 3 unsur lain.

Ketiga unsur tersebut yakni unsur narkotika, unsur melakukan, dan unsur menyuruh melakukan.

"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan."

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," sambung hakim.

Untuk hal yang memberatkan vonis adalah karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah publik figur sehingga dinilai tidak bisa memberi contoh yang baik.

Baca Juga: Air Mata Nia Ramadhani Pecah Setelah Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah karena keduanya belum pernah dihukum pidana dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur majelis hakim.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto untuk menjalani rehabilitasi selama 1 tahun di RSKO Cibubur.

Mereka pun telah melakukan rehabilitasi kurang lebih selama 5 bulan di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Nia dan Ardi sempat mengajukan nota pembelaan agar hakim dapat meringankan hukuman.

Sebelum menjalani sidang putusan hari ini, Nia terlihat mengenakan baju putih dengan cardigan hijau botol, sedangkan Ardi mengenakan kemeja putih.

Keduanya tampak didampingi oleh para pengawal berbadan tegap sebelum memasuki ruangan sidang.

Melansir dari TribunSeleb.com, Nia mengaku siap menerima vonis dari hakim dengan legawa.

"Siap ya, liat nanti aja."

"Ikhlas aja," ucap Nia.

Baca Juga: Inilah 4 Fakta Sosok Velline Chu, Ditangkap karena Narkoba dengan Barang Bukti 0,08 Gram Sabu hingga Pernah Konser di China dan Suriname

Nia pun tak kuasa menahan air matanya sesaat setelah hakim membacakan vonis, Ardi pun terlihat menangkan sang istri.

(*)