Find Us On Social Media :

Bikin Satu Indonesia Heboh Karena Dilaporkan ke KPK Bersama Kaesang Pangarep, Inilah Arti Nama Gibran Rakabuming Raka, Anak Sulung Presiden Joko Widodo yang Juga Wali Kota Surakarta

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 11 Januari 2022 | 16:56 WIB

Inilah arti nama Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang baru-baru ini dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ.

Pada saat itu, Nunung dan Sule bertanya tentang arti nama ketiga anak Presiden Jokowi yang dinilai unik.

"Iya ada semua. Misalnya Gibran, gigih dan berani," ujar Presiden Jokowi.

Hal ini juga didukung oleh Gibran yang pernah mengungkapkan arti namanya pada Habib Novel bin Muhammad Alaydrus.

Rupanya, nama Gibran diambil dari dua kata yaitu “Gigih” dan “Berani”.

"Gibran itu sendiri kan juga singkatan, Habib. Itu singkatan dari Gigih Berani," kata Gibran yang dikutip dari TribunSumsel.com.

Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui tentang arti nama Rakabuming dan Raka yang menjadi nama belakangnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka dan sang adik, Kaesang Pangarep disebut baru saja dilaporkan ke KPK oleh seorang dosen UNJ.

Seperti diwartakan Kompas.com, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu juga merupakan aktivis ’98 yaitu Ubedilah Badrun.

 Baca Juga: Satu Indonesia Dibikin Gemas dengan Aksinya Saat Bertanding Taekwondo, Inilah Arti Nama Jan Ethes Srinarendra, Cucu Presiden Joko Widodo dan Anak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah yang dikutip dari Kompas.com.

PT SM merupakan perusahaan besar yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 Miliar pada tahun 2015.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 Miliar.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah. (*)