"Nggak ada,” singkat Marissya Icha.
Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Marissya Icha mempersoalkan unggahan Medina Zein di akun media sosial soal germo dan ani-ani.
Dalam laporan itu, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(*)