Grid.ID- Pelaksanaan vaksin lanjutan atau vaksin booster akan dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Pemerintah merencanakan vaksin booster tersedia dalam 3 opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.
Bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu.
Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat penerima vaksinasi booster
Melansir laman resmi Kemenkes, Rabu (12/1/2022), vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia.
Vaksin booster juga diprioritas untuk penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
"Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Vaksin corona ini hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Adapaun beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19.
1. Orang sakit
Baca Juga: Sah! BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan 5 Jenis Vaksin Sebagai Booster, Apa Saja?