Grid.ID- Pelaksanaan vaksin lanjutan atau vaksin booster akan dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Pemerintah merencanakan vaksin booster tersedia dalam 3 opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.
Bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu.
Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat penerima vaksinasi booster
Melansir laman resmi Kemenkes, Rabu (12/1/2022), vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia.
Vaksin booster juga diprioritas untuk penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
"Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Vaksin corona ini hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Adapaun beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19.
1. Orang sakit
Baca Juga: Sah! BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan 5 Jenis Vaksin Sebagai Booster, Apa Saja?
Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Nantinya sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas.
Adapun orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
3. Tidak sesuai usia
Pemberian vaksin harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan. Sejauh ini vaksin booster akan diberikan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.
Vaksin booster disuntikkan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua selama lebih dari 6 bulan.
Wilayah dan jenis vaksin booster
Mengutip Kompas.com, vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.
Untuk daerah-daerah yang akan mendapatkan jatah vaksin booster dapat dicek statusnya melalui laman Data Vaksinasi Kemenkes.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis kelima vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster atau lanjutan.
Baca Juga: Luncurkan Produk Skincare Serum, Luna Maya Turun Langsung Riset Sendiri
Kelima vaksin tersebut yaitu CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Corminaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Melansir informasi resmi, sejak November 2021, BPOM telah melakukan pengkajian keamanan dan khasiat terhadap beberapa vaksin corona yang berpotensi menjadi vaksin booster.
Pengajian dilakukan pada vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) sebagai vaksin primer, untuk kemudian dievaluasi sebagai dosis booster atau lanjutan berdasarkan data-data hasil uji klinik terbaru yang mendukung.
Persetujuan Badan POM terhadap perubahan EUA untuk penambahan posologi dosis booster didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI serta asosiasi klinis terkait.
(*)