Grid.ID - Buntut dari donasi untuk rumah baru Gala Sky yang diinisiasi Marissya Icha adalah laporan pihak Doddy Soedrajat ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Alhasil Marissya Icha harus membagi waktunya untuk bertemu dengan Kemensos untuk membeberkan banyak hal terkiat donasi rumah baru Gala Sky yang dipermasalahkan pihak Doddy Soedrajat.
Pertemuan antara Marissya Icha dan Kemensos dilakukan secara daring pada Selasa (11/1/2022) kemarin.
Lantas apa hasil pertemuan antara Arissya Icha dan Kemensos perihal donasi untuk rumah baru Gala Sky?
Benarkah rumah baru Gala Sky akan disita terkait dengan polemik perizinan?
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, perihal penggalangan dana yang tanpa izin, maka akan disita oleh negara.
Hal tersebut seperti disampaikan Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat, terkait perizinan dari Kementerian Sosial.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Sutisna Dayat, seperti dikutip dari Tribunnews, (8/1/2021).
Sebab, pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka memerlukan izin dari Menteri Sosial sebelum pengadaannya.
Sementara PUB yang dilakukan Marissya Icha tidak memiliki izin, sehingga ia mendapatkan teguran.