Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diputuskan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengajukan banding usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar Selasa (11/1/2022).
"Kami menghormati apa pun Keputusan Hakim. Tapi di sisi lain, ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode usai persidangan.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya menambahkan.
Wa Ode menyatakan, alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding cukup jelas.
Menurut Wa Ode, dua dokumen resmi yang telah disampaikan di persidangan, telah menunjukan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie layak untuk direhab.
"Fakta dipersidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021," tutur Wa Ode menyatakan.
"Yang mana sebelumnya di bulan juli 2021, itu juga ada hasil asesmen BNN RI yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diberitakan Kompas TV, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam sidang yang dilaksakanan pada Selasa (11/1/2022) kemarin
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi, mengutip Kompas.com, Selasa.