Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara

By Daniel Ahmad, Rabu, 12 Januari 2022 | 10:22 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Damis mengatakan, barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia dan Ardie.

Kendati demikian, hakim menilai bahwa pasangan konglomerat ini mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.

"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.

Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasaan sedih yang dirasakan Nia dan Ardi akan menghilang. Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.

Hakim menilai jika Nia, Ardi, dan sopirnya yang bernama Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.

Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan jika ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.

“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.

Baca Juga: Air Mata Nia Ramadhani Pecah Setelah Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.

"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.

Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

(*)