Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung masih menyita perhatian publik.
Bertapa tidak? Dirinya diketahui telah melakukan tindakan tak terpuji itu kepada 13 orang santriwatinya.
Bahkan, dari hasil perbuatan kejamnya, santriwatinya pun telah hamil dan melahirkan.
Tindakan Herry tentu membuat publik benar-benar marah.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Herry dituntut hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Asep Mulyana pada saat sidang pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Tuntutan hukuman mati untuk Herry itu dinilai setara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Kendati Herry bakal dihukum, nyatanya trauma tentu masih dirasakan oleh para korban.